Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya sudah melakukam pemeriksaan digital forensik sebelum menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.
Hal itu disampaikan Dedi sekaligus untuk menanggapi pernyataan penasihat Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro yang merasa janggal dengan penahanan kliennya itu karena Polisi hanya memberikan bukti berupa cuitan Mustofa yang diduga merupakan berita bohong atau hoaks.
“Ya sudah (pemeriksaan digital forensik) teknis pasti sudah dilakukan. Tapi silahkan itu pendapat penasihat hukum. Kalau penyidik pastikan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan status hukum seseorang,” ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2019).
Dedi menuturkan, Mustofa sudah menjadi tahanan di Mabes Polri. Menurutnya Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan selama menjalani proses pemeriksaan kasus penyebaran hoaksnya.
“Ya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada kliennya. Ia menilai pihak kepolisian tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa.
Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.
“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yang menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju beberapa hari lalu.
Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu.
Baca Juga: Banyak Jurnalis Alami Kekerasan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas
Meskipun tidak diharuskan secara tertulis, Djuju menganggap pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih dahulu karena kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.
Untuk diketahui, Mustofa ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
PT DSI Bisa Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Ekspor, Asal Transparan
-
DPR Sayangkan Prabowo Tak Singgung Kesejahteraan Guru di Pidato Kenegaraan
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam