Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar hari ini, Selasa (28/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap agar tuntutan yang dibacakan nantinya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pada persidangan sebelumnya sudah dihadirkan saksi dari pihak Ratna maupun jaksa.
"Semoga penuntut umum dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan," ujar Desmihardi saat dihubungi, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya JPU tidak boleh memaksakan tuntutannya seperti pada dakwaan. Alasannya, kebohongan yang Ratna Sarumpaet lakukan tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu Ratna disebut Desmihardi tidak berbohong pada publik sehingga tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
"Tidak memaksakan bahwa kebohongan ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah masyarakat," jelas Desmihardi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil beberapa saksi.
Beberapa di antaranya ada nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi sidang ibunda Atiqah Hasiholan itu. Mereka adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.
Ada juga juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. lalu ada dokter sedot lemak, psikiater, staf Ratna Sarumpaet hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: 36 Jam Mata Ditutup seusai Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet Syok saat Berkaca
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Disinggung Soal Ratna Saat Jenguk Eggi dan Lieus, Prabowo Irit Bicara
-
Ratna Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Hakim Tawarkan Sidang Diskors
-
JPU ke Ratna Sarumpaet: yang Saudara Maksud Setan Siapa?
-
Alasan Bohong Terkait Wajah Lebam, Ratna ke Hakim: Mungkin karena Panik
-
Ngaku Dipukuli Hingga Lebam, Ratna Sarumpaet: Itu Seketika Tanpa Skenario
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen