Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar hari ini, Selasa (28/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap agar tuntutan yang dibacakan nantinya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pada persidangan sebelumnya sudah dihadirkan saksi dari pihak Ratna maupun jaksa.
"Semoga penuntut umum dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan," ujar Desmihardi saat dihubungi, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya JPU tidak boleh memaksakan tuntutannya seperti pada dakwaan. Alasannya, kebohongan yang Ratna Sarumpaet lakukan tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu Ratna disebut Desmihardi tidak berbohong pada publik sehingga tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
"Tidak memaksakan bahwa kebohongan ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah masyarakat," jelas Desmihardi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil beberapa saksi.
Beberapa di antaranya ada nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi sidang ibunda Atiqah Hasiholan itu. Mereka adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.
Ada juga juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. lalu ada dokter sedot lemak, psikiater, staf Ratna Sarumpaet hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: 36 Jam Mata Ditutup seusai Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet Syok saat Berkaca
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Disinggung Soal Ratna Saat Jenguk Eggi dan Lieus, Prabowo Irit Bicara
-
Ratna Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Hakim Tawarkan Sidang Diskors
-
JPU ke Ratna Sarumpaet: yang Saudara Maksud Setan Siapa?
-
Alasan Bohong Terkait Wajah Lebam, Ratna ke Hakim: Mungkin karena Panik
-
Ngaku Dipukuli Hingga Lebam, Ratna Sarumpaet: Itu Seketika Tanpa Skenario
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?