Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan sebagai penyempurna ibadah puasa di Bulan Ramadan yang telah dilakukan selama satu bulan penuh.
Salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk menyucikan harta dan jiwa sekaligus membantu para fakir dan miskin.
Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua.
Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.
Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam.
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," (QS Al Baqarah ayat 43).
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Orang ini masuk dalam golongan gharim atau delapan golongan yang boleh menerima zakat.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
Secara umum, gharim terbagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tak mampu membayar zakat dengan cara apa pun, baik dengan menjual barang yang dimiliki ataupun dengan cicilan.
Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.
Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.
Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.
Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.
Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo