Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga orang itu ialah Kurniadi (KUR), Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; dan, Yusriansyah Fazrin (YRI) Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Satu tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Liliana Hidayat, Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, dan KPK melakukan gelar perkara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan izin tinggal WNA di Lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Marwata mengatakan, penyidikan dilakukan oleh tim pada Senin (7/5/2019), dengan melakukan operasi tangkap tangan. Adapun uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, LIL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU yang sama.
Baca Juga: Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM