Suara.com - Tujuh dari delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai berdatangan di Gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) siang. Mereka mulai tiba sekitar pukul 14.40 WIB.
Berdasarkan pantauan Suara.com, mereka yang terjaring OTT terkait suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tidak disatukan dalam mobil saat menuju gedung KPK. Setiap terduga pelaku dibawa dengan satu mobil. Lima orang yang terjaring OTT tersebut kini sudah tiba di KPK.
Terduga pelaku suap yang pertama digelandang ke gedung KPK menurut informasi adalah Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.
Selanjutnya, belum diketahui identitas maupun jabatan pihak yang kembali datang ke gedung KPK sekitar tiga orang yang lain.
Mereka yang terjaring OTT itu memilih diam saat ditanya awak media di KPK. Mereka memilih cepat melangkahkan kakinya dan masuk ke dalam gedung KPK.
Selain pejabat imigrasi, KPK juga turut menangkap pihak swasta dan pejabat daerah saat OTT.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total nial suap itu diduga mencapai Rp 1 miliar.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad
Berita Terkait
- 
            
              KPK Sebut Suap Terkait Izin Tinggal WNA di NTB Lebih dari Rp 1 Miliar
 - 
            
              Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
 - 
            
              KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
 - 
            
              Pupuk Indonesia Sebut OTT KPK Terkait Jasa Angkut Amoniak, Bukan Pupuk
 - 
            
              KPK: Uang dalam 84 Kardus Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres 2019
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas