Suara.com - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro saat ini tengah melakukan kajian untuk membangun trase jalur kereta ringan atau Light Rail Transit atau LRT Jakarta dari Wisma Atlit Kemayoran hingga Jakarta Internasional Stadium atau JIS di Sunter.
Dwi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus perizinan ke Kementerian Perhubungan dan juga akan mengajukannya dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah.
"Yang paling urgent kini untuk menghubungkan LRT Kelapa Gading ke Jakarta International Stadium," ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Jika izin keluar dan mendapatkan persetujuan dalam APBD, Jakpro menargetkan LRT Jakarta dari Wisma Atlet ke Jakarta International Stadium dengan jarak 1,8 km tersebut rampung pada 2021.
Dwi menyebutkan pembangunan LRT ke Jakarta International Stadium tersebut menjadi prioritas Jakpro. Karena akan memudahkan akses masyarakat ke Stadion yang bakal menjadi markas klub sepak bola Persija.
"Ini prioritas, jadi nanti penonton bola bisa diakomodasi LRT," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah trase jalur tersebut akan terkoneksi dengan rute Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun, pihak Jakpro memastikan akan terkoneksi.
"Karena sebelumnya perizinan rute Velodrome Rawamangun ke Wisma Atlet Kemayoran sudah ada makannya yang dikejar Kemayoran ke JIS sekarang," ucapnya.
Adapun pembangunan Jakarta International Stadium setelah kajian ini, akan mulai masuk tender pada bulan Juni. Diharapkan pada Agustus proses pembangunan stadium bertaraf international tersebut sudah bisa dimulai.
Baca Juga: Terintegrasi LRT, TransJakarta Buka Rute Baru Rawamangun - Klender
LRT Jakarta fase 1 relasi Velodrome Rawamangun-Kelapa Gading ditargetkan akan beroperasi secara komersial pada 22 Juni 2019.
LRT Jakarta sejatinya direncanakan akan beroperasi tahun 2018 lalu sebelum pergelaran Asian Games, namun karena berbagai kendala LRT Jakarta mengalami beberapa kali penundaan operasional hingga saat ini, padahal sertifikat teknis operasional dari Kementerian Perhubungan sudah dikantongi oleh PT LRT Jakarta (anak usaha PT Jakpro). (Antara)
Berita Terkait
-
Terintegrasi LRT, TransJakarta Buka Rute Baru Rawamangun - Klender
-
LRT Diyakini Jadi Moda Transportasi Favorit di Jakarta
-
Anies Akan Bangun Jembatan Penghubung Antar Pulau Reklamasi
-
LRT Jakarta Masih Mandek, Ini Kumpulan Masalah yang Masih Diurus Anies
-
Operasional LRT Jakarta Tunggu Instruksi Gubernur Anies
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan