Suara.com - Kepolisian sudah mengumpulkan bukti kasus dugaan makar yang dilakukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Dedi mengatakan bukti telah dikumpulkan dari berberapa saksi yang sudah dipanggil. Para saksi tersebut, dikatakan Dedi, dikonfirmasi mengenai pertemuan sebelum Kivlan melakukan aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait masalah pertemuan dan juga yang hadir dalam pertemuan itu sudah dimintai keterangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Selain saksi yang hadir dalam pertemuan, Bareskrim juga meminta keterangan dari saksi ahli. Hasil rekaman pertemuan yang diketahui digelar di Tebet bersama Politisi Senior Gerindra, Permadi juga dikatakan Desi diperiksa oleh Kepolisian.
"Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE. Demikian juga dari bukti petunjuk hasil rekaman pada saat beliau menyampaikan narasinya di forum rapat," kata Dedi.
Sebelumnya, Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar. Saat mendatangi kantor Bareskrim, Kivlan mengaku pasrah.
Pantauan suara.com, Kivlan datang pukul 10.30 WIB dengan didampingi beberapa orang pengacara. Kivlan yang saat ini sudah berstatus tersangka juga mengaku siap jika dirinya dinyatakan bersalah oleh Kepolisian.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima apa adanya," ujar Kivlan sebelum diperiksa, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
-
Fadli Zon Pasang Kuping, Tampung Curhatan Eggi dan Lieus di Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Kivlan Zen soal Makar Mengada-ada
-
Ikut Serukan People Power, Tersangka Makar di Bali Ternyata Eks Guru Agama
-
Diperiksa untuk Eggi, Ustaz Sambo Heran Polisi Korek-korek Isi Pidatonya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!