Suara.com - Selain dituduh makar, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein juga dilaporkan soal kasus kepemilikan senjata ilegal. Saat ini, Kivlan Zen sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 12 pasal 1 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Dalam UU tersebut, tertulis ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal atau hukuman mati, penjara selamanya, atau penjara 20 tahun.
Diketahui, Kivlan sebelumnya sedang diperiksa terkait kasus dugaan makar Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB hari ini. Namun, ia sudah dibawa ke Polda Metro Jaya begitu pemeriksaan di Bareskrim sudah selesai.
"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU darurat pasal 1 ayat 1 dan UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951," jelas Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Dedi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai barang bukti pemilikan senjata ilegal oleh Kivlan Zein. Ia menyebut penyidik akan mempertimbangkan dengan cermat, mengingat ancaman dari pasal yang menjerat Kivlan cukup tinggi.
"Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," jelas Dedi.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
-
Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Kivlan Zen soal Makar Mengada-ada
-
Pasrah Jika Hari Ini Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Serahkan Pada Allah
-
Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah
-
Siap Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Didampingi 20 Pengacara
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
-
Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang