Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api. Senjata itu sedianya akan digunakan Kivlan untuk berburu babi.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menyebut niatan kliennya tersebut disampaikan kepada Armi, eks sopir Kivlan Zen.
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu, mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2019).
"Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya. Ya memang banyak babi di sana," Djuju menambahkan.
Selain Kivlan, polisi juga telah menetapkan Armi kasus kepemilikan senjata api ilegal. Armi diketahui pernah bekerja sebagi supir pribadi Kivlan.
Meski pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api untuk berburu, Djuju menyebut hingga kini Kivlan belum memiliki senjata. Niatan tersebut hanya sebatas obrolan antara Kivlan dengan Armi.
"Belum (punya). Pak Kivlan hanya bicara. Kayaknya kita perlu senjata untuk berburu. Babinya memang banyak sekali di sana. Babi liar," jelasnya.
Terkait status tersangka dalam kasus kepemilikam senjata api ilegal, Kivlan disangkakan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Menurut Djuju, kliennya itu hingga saat ini belum memiliki senjata api.
Baca Juga: Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api
"Undang-undang darurat (tahun) 51, penguasaan, penggunaan, memiliki gitu. Tapi unsur-unsur itu tidak dimiliki Pak Kivlan. Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," papar Djuju.
Djuju kemudian mengatakan kalau Kivlan telah memperingati Armi untuk tidak memiliki atau bahkan menggunkan senjata api.
Menurutnya, Kivlan malah memberi nasihat kepada Armi untuk melengkapi izin atas kepemilikan senjata api.
"Tapi pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab
-
Kivlan Zen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
-
Pengacara: Kivlan Zen Diperiksa Terkait Pembunuh Bayaran
-
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat