Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api. Senjata itu sedianya akan digunakan Kivlan untuk berburu babi.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menyebut niatan kliennya tersebut disampaikan kepada Armi, eks sopir Kivlan Zen.
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu, mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2019).
"Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya. Ya memang banyak babi di sana," Djuju menambahkan.
Selain Kivlan, polisi juga telah menetapkan Armi kasus kepemilikan senjata api ilegal. Armi diketahui pernah bekerja sebagi supir pribadi Kivlan.
Meski pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api untuk berburu, Djuju menyebut hingga kini Kivlan belum memiliki senjata. Niatan tersebut hanya sebatas obrolan antara Kivlan dengan Armi.
"Belum (punya). Pak Kivlan hanya bicara. Kayaknya kita perlu senjata untuk berburu. Babinya memang banyak sekali di sana. Babi liar," jelasnya.
Terkait status tersangka dalam kasus kepemilikam senjata api ilegal, Kivlan disangkakan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Menurut Djuju, kliennya itu hingga saat ini belum memiliki senjata api.
Baca Juga: Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api
"Undang-undang darurat (tahun) 51, penguasaan, penggunaan, memiliki gitu. Tapi unsur-unsur itu tidak dimiliki Pak Kivlan. Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," papar Djuju.
Djuju kemudian mengatakan kalau Kivlan telah memperingati Armi untuk tidak memiliki atau bahkan menggunkan senjata api.
Menurutnya, Kivlan malah memberi nasihat kepada Armi untuk melengkapi izin atas kepemilikan senjata api.
"Tapi pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab
-
Kivlan Zen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
-
Pengacara: Kivlan Zen Diperiksa Terkait Pembunuh Bayaran
-
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum