Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api. Senjata itu sedianya akan digunakan Kivlan untuk berburu babi.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menyebut niatan kliennya tersebut disampaikan kepada Armi, eks sopir Kivlan Zen.
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu, mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2019).
"Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya. Ya memang banyak babi di sana," Djuju menambahkan.
Selain Kivlan, polisi juga telah menetapkan Armi kasus kepemilikan senjata api ilegal. Armi diketahui pernah bekerja sebagi supir pribadi Kivlan.
Meski pernah memiliki niatan untuk memiliki senjata api untuk berburu, Djuju menyebut hingga kini Kivlan belum memiliki senjata. Niatan tersebut hanya sebatas obrolan antara Kivlan dengan Armi.
"Belum (punya). Pak Kivlan hanya bicara. Kayaknya kita perlu senjata untuk berburu. Babinya memang banyak sekali di sana. Babi liar," jelasnya.
Terkait status tersangka dalam kasus kepemilikam senjata api ilegal, Kivlan disangkakan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Menurut Djuju, kliennya itu hingga saat ini belum memiliki senjata api.
Baca Juga: Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api
"Undang-undang darurat (tahun) 51, penguasaan, penggunaan, memiliki gitu. Tapi unsur-unsur itu tidak dimiliki Pak Kivlan. Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," papar Djuju.
Djuju kemudian mengatakan kalau Kivlan telah memperingati Armi untuk tidak memiliki atau bahkan menggunkan senjata api.
Menurutnya, Kivlan malah memberi nasihat kepada Armi untuk melengkapi izin atas kepemilikan senjata api.
"Tapi pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab
-
Kivlan Zen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
-
Pengacara: Kivlan Zen Diperiksa Terkait Pembunuh Bayaran
-
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku