Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kekinian masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Kuasa hukum Kivlan, Burhanudin menyebut pemeriksaan masih berjalan lama.
“Masih diperiksa. Masih lamalah. Belum tahu sampai berapa lamanya nanti,” kata Burhanudin di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Burhanudin mengatakan, kliennya dimintai keterangan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dalam kasus tersebut status Kivlan masih sebagai saksi.
“Mengarah ke sana (perkaranya) sepertinya. (Status Kivlan) masih saksi belum tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh, ia belum dapat memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan kliennya. Hal itu karena penyidik masih mendalami jawaban Kivlan sepanjang pemeriksaan.
“Saya sendiri belum dengar (akan ditahan). Kami tim kuasa hukum belum dengar itu. Nanti lagi aja ya,” kata Burhanudin.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendadak dipindah ke Polda Metro Jaya. Sejak pukul 10.30 WIB, Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan hari ini menjalani dua pemeriksaan dari dua laporan yang berbeda. Kivlan sejak pukul 15.30 WIB sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Dedi menjelaskan, laporan pertama yang ditangani di Mabes Polri adalah laporan soal dugaan makar saat aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
"Laporan yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu laporan lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
-
Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
-
Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India