Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kekinian masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Kuasa hukum Kivlan, Burhanudin menyebut pemeriksaan masih berjalan lama.
“Masih diperiksa. Masih lamalah. Belum tahu sampai berapa lamanya nanti,” kata Burhanudin di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Burhanudin mengatakan, kliennya dimintai keterangan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dalam kasus tersebut status Kivlan masih sebagai saksi.
“Mengarah ke sana (perkaranya) sepertinya. (Status Kivlan) masih saksi belum tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh, ia belum dapat memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan kliennya. Hal itu karena penyidik masih mendalami jawaban Kivlan sepanjang pemeriksaan.
“Saya sendiri belum dengar (akan ditahan). Kami tim kuasa hukum belum dengar itu. Nanti lagi aja ya,” kata Burhanudin.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendadak dipindah ke Polda Metro Jaya. Sejak pukul 10.30 WIB, Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan hari ini menjalani dua pemeriksaan dari dua laporan yang berbeda. Kivlan sejak pukul 15.30 WIB sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Dedi menjelaskan, laporan pertama yang ditangani di Mabes Polri adalah laporan soal dugaan makar saat aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
"Laporan yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu laporan lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
-
Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
-
Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden