Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kekinian masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Kuasa hukum Kivlan, Burhanudin menyebut pemeriksaan masih berjalan lama.
“Masih diperiksa. Masih lamalah. Belum tahu sampai berapa lamanya nanti,” kata Burhanudin di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Burhanudin mengatakan, kliennya dimintai keterangan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dalam kasus tersebut status Kivlan masih sebagai saksi.
“Mengarah ke sana (perkaranya) sepertinya. (Status Kivlan) masih saksi belum tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh, ia belum dapat memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan kliennya. Hal itu karena penyidik masih mendalami jawaban Kivlan sepanjang pemeriksaan.
“Saya sendiri belum dengar (akan ditahan). Kami tim kuasa hukum belum dengar itu. Nanti lagi aja ya,” kata Burhanudin.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendadak dipindah ke Polda Metro Jaya. Sejak pukul 10.30 WIB, Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan hari ini menjalani dua pemeriksaan dari dua laporan yang berbeda. Kivlan sejak pukul 15.30 WIB sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Dedi menjelaskan, laporan pertama yang ditangani di Mabes Polri adalah laporan soal dugaan makar saat aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
"Laporan yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu laporan lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
-
Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
-
Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir
-
11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal
-
Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal