Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 4 terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di sejumlah daerah bencana. Mereka dikirim ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.
Empat terpidana tersebut yakni penyuap pejabat di Kementerian PUPR, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkair proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Febri menerangkan, untuk tiga terpidana Lily Sundarsih W, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo di eksekusi Lembaga Permasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita di Tanggerang.
"Untuk terpidana Budi Suharto di Eksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang," jelas Febri.
Untuk diketahui, empat terpidana yang merupakan satu keluarga ini telah mendapatkan vonis atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang telah berkekuatan hukum.
Dimana empat terpidana mendapatkan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri
Menurut Febri, KPK telah mencermati sejumlah fakta-fakta persidangan terutama jika petunjuk awal adanya pelaku lain terlibat.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor Imigrasi Mataram
"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," tutup Febri.
Empat terpidana tersebut terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Kemen PUPR yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Berita Terkait
-
Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar
-
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
-
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
-
Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi