Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 4 terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di sejumlah daerah bencana. Mereka dikirim ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.
Empat terpidana tersebut yakni penyuap pejabat di Kementerian PUPR, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkair proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Febri menerangkan, untuk tiga terpidana Lily Sundarsih W, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo di eksekusi Lembaga Permasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita di Tanggerang.
"Untuk terpidana Budi Suharto di Eksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang," jelas Febri.
Untuk diketahui, empat terpidana yang merupakan satu keluarga ini telah mendapatkan vonis atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang telah berkekuatan hukum.
Dimana empat terpidana mendapatkan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri
Menurut Febri, KPK telah mencermati sejumlah fakta-fakta persidangan terutama jika petunjuk awal adanya pelaku lain terlibat.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor Imigrasi Mataram
"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," tutup Febri.
Empat terpidana tersebut terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Kemen PUPR yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Berita Terkait
-
Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar
-
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
-
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
-
Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia