Suara.com - Tim penindakan KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/5/2019). Penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Kurniadie (KUR) dalam kasus suap izin tinggal WNA di NTB.
"Sejak pagi tim melakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Febri mengatakan, ruangan tersangka Kurniadie di kantor Imigrasi Klas I Mataram ikut digeledah KPK dan kantor PT Wisata Bahagia.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tinggal WNA.
Meski demikian, Febri belum menyampaikan lebih rinci dokumen yang disita. Hal ini dikarenakan penggeledahan masih dilakukan.
"Penggeledahan masih berlangsung," tutup Febri
Pada Senin (27/5/2019) kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadi (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).
Kemudian untuk pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.
Baca Juga: Kena Suap, KPK Langsung Jebloskan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ke Rutan
KPK menduga pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang itu, diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses oleh pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
-
Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
-
Lima Pejabat Imigrasi yang Terjaring OTT di NTB Tiba di KPK, Semua Bungkam
-
KPK Sebut Suap Terkait Izin Tinggal WNA di NTB Lebih dari Rp 1 Miliar
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati
-
Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026
-
Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai
-
5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga
-
Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI