Suara.com - Polisi Selidiki Laporan soal Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung.
Polisi telah menerima laporan Aliansi Relawan Jokowi terhadap akun Facebook atas nama Rocky Gerung. Akun tersebut dilaporkan karena mengunggah kalimat tudingan tentang Capres nomor urut 1 Jokowi curang dalam ajang Pilpres 2019.
"Ya tentu kita selidiki. Kan sudah ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).
Hanya saja, Argo belum mengetahui secara rinci terkait laporan tersebut. Dirinya mengatakan akan menyelidiki setiap laporan yang masuk berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh pelapor.
"Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk ke kita berdasrakan pasal yang dilaporkan," papar Argo.
Sebelumnya, Pemilik akun Facebook Rocky Gerung dilaporkan Aliansi Relawan Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2019).
Sebab, pada akun tersebut mengunggah kalimat tudingan tentang Capres nomor urut 1 Jokowi curang dalam ajang Pilpres 2019.
"Kami melaporkan akun bernama Rocky Gerung. Terkait masalah berita yang diunggah akun itu, tentang KPU dituduh mempolitisasi perolehan suara,” kata Tim Hukum ARJ, C Suhadi di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2019).
Suhadi mengatakan, unggahan akun tersebut terkesan memfitnah Jokowi. Tak hanya itu, ia berpendapat akun itu juga menuduh Jokowi sebenarnya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Suhadi sendiri mengakui belum mengetahui siapa terlapornya atau pemilik akun tersebut. Akun tersebut mengatasnamakan Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung, intelektual oposan Jokowi.
Baca Juga: Dipotong Adian Napitupulu, Rocky Gerung Sampai Bilang 'Sabar Tuan Besar'
Laporan tersebut diterima polisi dalam nomor laporan LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras