Suara.com - Di Indonesia, Anda pasti kerap menemukan sejumlah warga yang mengambil foto ketika kecelakaan. Acapkali, mereka berkerumun hanya untuk mengabadikan korban maupun lokasinya.
Nah, di Jerman, hal itu haram. Jika mengabadikan korban luka atau tewas karena kecelakaan, Anda bisa didenda sebesar 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta.
Pada Selasa 21 Mei, seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria. Polisi di lokasi memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.
Sukses, polisi tersebut mempermalukan sosok pria itu. Polisi bernama Stefan Pfeiffer tersebut menginterogasi pelaku yang berupaya mengambil video dan foto.
Adegan itu terlihat dalam sebuah video yang direkam Bayerischer Rundfunk. Awalnya, Pfeiffer mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan.
"Ayo, saya kasih lihat sesuatu. Kamu ingin melihat mayat dan mengambil fotonya? Nah, itu dia, dia terkapar di sana, kamu ingin melihat dia?" ujar Pfeiffer mengintimidasi pelaku.
Pfeiffer melanjutkan, "Nah, kamu saja tidak ingin melihat mayat korban, kenapa kamu malah mengabadikannya dengan kamera?"
Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.
"Sekarang kamu harus bayar 128,50 Euro karena mengambil gambar di sini. Sungguh memalukan. Ini bukan perbuatan terpuji," lanjut Pfeiffer seperti dikutip SUARA.com dari Says.com, Senin (10/6/2019).
Pun Pfeiffer meminta surat izin mengemudi, surat-surat mobil dan paspor pelaku.
Pfeiffer pun menyemprot pengemudi lain yang mengambil gambar korban tewas kecelakaan. Berkali-kali, pelaku meminta maaf kepada polisi tersebut.
"Lihat! Dia (mayat itu) berasal dari Hungaria. Kamu tidak ingin melihat? Kenapa kamu ingin mengambil foto dia?" ujar Pfeiffer.
Berkali-kali, sopir tersebut mengatakan, "Saya minta maaf, saya minta maaf."
Menurut Pfeiffer, ada peluang bersitegang ketika menghadapi orang-orang dengan perilaku yang tidak pantas seperti dihadapinya.
"Jika kami tidak denda mereka 128,50 Euro dan melepaskan mereka, saya yakin mereka tidak akan belajar apapun," ujar Pfeiffer.
Berita Terkait
-
Mobil Masuk Jurang Sepulang Lebaran di Sumbar, 1 Orang Tewas dan 2 Hilang
-
Uji Nyali Copot Rem Depan, Pemotor di Mojokerto Berakhir Tragis
-
Rektor Unbaja Kecelakaan Setelah Mudik Lebaran, Dua Anaknya Tewas
-
Indonesia Gagal Kawinkan Gelar Australia Open 2019
-
Kepala Berlumuran Darah, Driver GrabBike Tewas di Depan RS Brawijaya
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
-
Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Negara "Punya Niat Jahat"?
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Perbaikan Gerbang Tol Semanggi Bikin Macet Parah, Pramono Kini Minta Pengerjaannya saat Libur
-
Minta Pramudi Wanita Tak Bawa Bus Transjakarta Ukuran Besar, Bebizie: Gampang Panik
-
6 Fakta Polwan Bunuh Suami: Dugaan Tekanan Mental, Hingga Konflik Rumah Tangga
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
-
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta
-
KPK Sebut Ustaz Khalid Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji