Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis eks Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan penjara 8 tahun terkait kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Menyatakan, terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Ketua, Emilia Djaja Subagia dalam membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 284 miliar.
Hakim Ketua Emilia pun menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD