Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis atas tuduhan dugaan melakukan korupsi, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara ini Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"I don't know what I need to hope for, saya hanya bergantung sama yang di atas saja," kata Karen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sesehat-sehatnya orang yang ditahan, jiwanya pasti tidak sehat," tambah Karen.
Menurut Karen, putusannya hari ini bukan hanya mempengaruhi dirinya sendiri tapi juga kondisi investasi di Indonesia.
"Ini bukan seorang Karen Agustiawan. Ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia. Jangan sampai investasi Pertamina ujungnya 'di-karen-kan setelah 5 tahun lagi. Sekarang kata ' dikarenkan' lagi 'ngehits' di Pertamina," ungkap Karen.
Ia berharap putusan majelis nanti tidak mengkriminalisasi dirinya.
"Memang ada dinamika yang setuju terus akhirnya tidak setuju akhirnya ditambah-tambahi, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan 8 keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini. Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada 'vested interest' (kepentingan tersembunyi', tidak ada mens rea (niat jahat) semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," jelas Karen.
Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini
-
Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut
-
Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen
-
Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar
-
Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026