Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Emilia Djaja Subagia.
Dalam perkara ini Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Sebelumnya, jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.
Baca Juga: Jansen Akui Jadi Caleg Gagal karena Rakyat Benci Dirinya Dukung Prabowo
Berita Terkait
-
Karen Agustiawan: Sekarang Kata "Dikarenkan" Lagi Ngehits di Pertamina
-
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini
-
Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen
-
Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar
-
Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global