Suara.com - Seorang guru matematika di sebuah sekolah menengah pertama Singapuran, pada Senin (10/6/2019) dihukum penjara 2 tahun 3 bulan karena dinilai terbukti mengeksploitasi secara seksual seorang siswa berusia 15 tahun.
Hubungan antara guru perempuan dengan muridnya itu, demikian diwartakan Channel News Asia, bermula ketika prestasi bocah itu di mata pelajaran matematika kurang bagus.
Kemudian selama National Cadet Corps (NCC), program perkemahan yang digelar oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Singapura, guru itu mendekati muridnya tersebut dan bertanya, mengapa sang bocah membecinya.
Tetapi anak itu mengatakan ia tak membenci guru perempuan, yang ketika itu masih berusia sekitar 26 tahun.
Seusai acara itu, sang guru terus mengirimi muridnya tersebut pesan pendek. Hubungan mereka pun berlanjut semakin dekat dan guru perempuan itu, dalam sebuah pesan, mengatakan ia memiliki perasaan tertentu terhadap anak itu.
Mereka kemudian mulai berkencan, pergi menonton film bersama, dan terlibat dalam hubungan fisik. Hubungan mereka berlangsung selama 9 bulan.
Bercinta dan Terungkap
Dalam sebuah liburan ke Geylang, sebuah kawasan yang dikenal dengan hiburan malamnya di Singapura, mereka melakukan hubungan seksual. Mereka berlibur di daerah itu selama periode 28 November hingga 2 Desember 2016.
Ketika itu sang bocah berbohong kepada ibunya. Ia mengaku pergi mengikuti perkemahan NCC. Adapun guru itu kini berusia 29 tahun. Ia mengajar di sekolah tersebut sejak 2014, tetapi kini ia telah dikeluarkan. Ia mengajar mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris.
Baca Juga: Kenali Modus Eksploitasi Seksual Anak Secara Online
Hubungan terlarang antara guru perempuan dan muridnya itu terungkap setelah ibu anak itu mulai curiga, setelah ia menemukan sejumlah surat cinta di rumah mereka sekitar akhir 2016 sampai awal 2017.
Sang ibu semakin curiga setelah puteranya sempat bertanya, apakah mungkin ibunya menikahi seorang yang usianya 11 tahun lebih tua. Ibu anak itu kemudian melaporkan kecurigaannya pada pihak sekolah.
Sekolah lalu menggelar penyelidikan dan hubungan cinta guru - murid itu pun terbongkar. Masalah itu lalu dilaporkan ke polisi pada 15 Februari 2017.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan sejumlah pesan erotis di ponsel kedua insan itu. Termasuk di dalamnya pesan dari sang guru yang mengajak murid itu berhubungan seksual. Foto keduanya sedang berciuman juga ditemukan dalam ponsel.
Di pengadilan, Hakim Christopher Tan mengatakan kasus itu berbeda dari kasus eksploitasi seksual lainnya karena sang guru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh muridnya.
"Kepercayaan yang telah diserahkan kepada terdakwa bukan saja berasal dari murid-muridnya, tetapi juga dari orang tua, dan sistem pendidikan," kata Hakim Tan.
Berita Terkait
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Inspiratif! Kisah "Mbah Guru Matematika" Cerdaskan Siswa-Siswi Indonesia lewat TikTok
-
4 Zodiak Ini Membosankan Saat Bercinta, Cancer Malas Coba Posisi Baru
-
Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
-
Review Lagu 'Bercinta Lewat Kata' Donne Maula, Kisah Realita tentang Cinta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan