Seorang anak lelaki sedang mengangkat tangan. Ilustrasi eksploitasi seksual anak. [Shutterstock]
Sementara pengacara sang guru dalam pengadilan mengatakan perempuan itu pantas diberi hukuman ringan karena ia sudah tak lagi bisa bekerja di industri pendidikan.
"Terdakwa tidak mengintimidasi korban untuk terlibat dalam hubungan tersebut, ia tak memeras, atau menekan anak di bawah umur. Ini adalah hubungan suka sama suka," kata T M Sinnadurai, pengacara guru tersebut.
Sinnadurai juga menekankan bahwa korban dalam kasus tersebut tidak mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis.
Komentar
Berita Terkait
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Inspiratif! Kisah "Mbah Guru Matematika" Cerdaskan Siswa-Siswi Indonesia lewat TikTok
-
4 Zodiak Ini Membosankan Saat Bercinta, Cancer Malas Coba Posisi Baru
-
Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
-
Review Lagu 'Bercinta Lewat Kata' Donne Maula, Kisah Realita tentang Cinta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana