Suara.com - Sebanyak 154 alat bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disodorkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian klaim Ketua Tim Hukum BPN Prabowo dan Sandiaga, Bambang Widjojanto, ketika diwawancara SUARA.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, ratusan alat bukti itu merupakan argumen kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019.
"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif, argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, eks Wakil Ketua KPK itu enggan membeberkan dokumen kualitatif yang diajukan kepada MK untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Bambang hanya mengatakan, bukti yang diserahkan kepada MK ini yakni argumen mengenai posisi Cawapres nomor urut 02 Maruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Diketahui, Ma'ruf memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
"Waduh, nanti di dalam permohonan Anda akan bisa lihat itu detail. Terkait Maruf Amin dulu," kata dia.
Menurutnya, alasan ikut menyertakan bukti-bukti status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN, karena ketika itu dirinya belum menjadi tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
Oleh karena itu, setelah menemukan informasi tersebut pihaknya menyertakan argumen status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN sebagai bukti permohonan gugatan.
"Kita belum jadi kuasa bos. Kalau kami mempersoalkan itu kami jadi orang BPN, kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan melakukan kajian hukum sebaik-baiknya dan dalam kajian itu kami menemukan informasi seperti itu," ucap dia.
Bambang pun meyakini salah satu bukti permohonan terkait Maruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
-
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Baru Pulang Liburan, Menteri Rini Belum Tahu Rencana Maskapai Asing Masuk
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI