Suara.com - Sebanyak 154 alat bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disodorkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian klaim Ketua Tim Hukum BPN Prabowo dan Sandiaga, Bambang Widjojanto, ketika diwawancara SUARA.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, ratusan alat bukti itu merupakan argumen kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019.
"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif, argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, eks Wakil Ketua KPK itu enggan membeberkan dokumen kualitatif yang diajukan kepada MK untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Bambang hanya mengatakan, bukti yang diserahkan kepada MK ini yakni argumen mengenai posisi Cawapres nomor urut 02 Maruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Diketahui, Ma'ruf memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
"Waduh, nanti di dalam permohonan Anda akan bisa lihat itu detail. Terkait Maruf Amin dulu," kata dia.
Menurutnya, alasan ikut menyertakan bukti-bukti status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN, karena ketika itu dirinya belum menjadi tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
Oleh karena itu, setelah menemukan informasi tersebut pihaknya menyertakan argumen status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN sebagai bukti permohonan gugatan.
"Kita belum jadi kuasa bos. Kalau kami mempersoalkan itu kami jadi orang BPN, kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan melakukan kajian hukum sebaik-baiknya dan dalam kajian itu kami menemukan informasi seperti itu," ucap dia.
Bambang pun meyakini salah satu bukti permohonan terkait Maruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
-
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Baru Pulang Liburan, Menteri Rini Belum Tahu Rencana Maskapai Asing Masuk
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan