Suara.com - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto mengklaim telah menyodorkam alat sebanyak 154 bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, ratusan alat bukti itu merupakan argumen kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019.
"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif, argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, eks Wakil Ketua KPK itu enggan membeberkan dokumen kualitatif yang diajukan kepada MK untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Bambang hanya mengatakan, bukti yang diserahkan kepada MK ini yakni argumen mengenai posisi Cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Diketahui, Ma'ruf memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
"Waduh, nanti di dalam permohonan anda akan bisa lihat itu detail. Terkait Ma'ruf Amin dulu," kata dia.
Menurutnya, alasan ikut menyertakan bukti-bukti status Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN, karena ketika itu dirinya belum menjadi tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Oleh karena itu, setelah menemukan informasi tersebut pihaknya menyertakan argumen status Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN sebagai bukti permohonan gugatan.
Baca Juga: TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo
"Kita belum jadi kuasa bos. Kalau kami mempersoalkan itu kami jadi orang BPN, kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan melakukan kajian hukum sebaik-baiknya dan dalam kajian itu kami menemukan informasi seperti itu," ucap dia.
Bambang pun meyakini salah satu bukti permohanan terkait Ma'ruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ponpes Sunan Kalijaga: Jangan Pakai Aksi Massa untuk Tekan Hakim MK!
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
-
Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
Terkini
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
-
Presiden Prabowo Terima Undangan Kongres Projo, Hadir atau Tidak? Ini Kata Gerindra
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
-
'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
-
KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?