Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menolak permintaan Ratna Sarumpaet untuk dirawat intensif di rumah sakit. Ratna Sarumpaet mengeluh sakit leher.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit dan hanya diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna Sarumpaet ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," kata Barnabas saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Barnabas membenarkan tahanannya itu mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna melakukan pengecekan tensi. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.
"Chek up tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur," ujar Barnabas.
Terdakwa penyebar hoaks Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke rumah sakit. Alasannya, Ratna Sakit leher. Ratna Sarumpaet minta diperiksa secata intensif karena dirinya tengah sakit pada bagian leher. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.
"Iya beliau sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," kata Insank Nasruddin saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019 pekan depan. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal.
Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.
Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.
"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," beber Insank.
Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ucap dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon
-
Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Jenguk Ratna Sarumpaet saat Lebaran
-
Lebaran Ratna Sarumpaet di Tahanan Tak Sepi, Anak dan Menantu Jenguk
-
Lebaran di Tahanan, Ratna Sarumpaet Cicip Lontong Sayur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru