Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang, terkait dengan ucapan Oesman yang dinilai telah merendahkan martabat MK dalam suatu acara. Oso menyebut "MK goblok".
"Atas tindakan itu MK telah melayangkan surat keberatan yang sudah diterima oleh bapak Oesman," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Guntur menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan rapat para hakim konstitusi pada Senin (30/7), setelah mendengarkan rekaman dari acara tersebut.
MK merasa kata-kata yang diucapkan oleh Oesman dapat dikategorikan memiliki tendensi negatif yang merendahkan MK baik secara kelembagaan, individu Hakim Konstitusi, maupun terhadap putusan MK.
"Kami akan menunggu respon dari beliau, dan selanjutnya (tindakan MK) juga tergantung respon dari beliau," ujar Guntur.
Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7/2018) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.
Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politk.
Sebelumnya MK pada Senin (23/7/2018) melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
Baca Juga: Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup
Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres
-
Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo
-
Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata