Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang, terkait dengan ucapan Oesman yang dinilai telah merendahkan martabat MK dalam suatu acara. Oso menyebut "MK goblok".
"Atas tindakan itu MK telah melayangkan surat keberatan yang sudah diterima oleh bapak Oesman," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Guntur menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan rapat para hakim konstitusi pada Senin (30/7), setelah mendengarkan rekaman dari acara tersebut.
MK merasa kata-kata yang diucapkan oleh Oesman dapat dikategorikan memiliki tendensi negatif yang merendahkan MK baik secara kelembagaan, individu Hakim Konstitusi, maupun terhadap putusan MK.
"Kami akan menunggu respon dari beliau, dan selanjutnya (tindakan MK) juga tergantung respon dari beliau," ujar Guntur.
Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7/2018) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.
Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politk.
Sebelumnya MK pada Senin (23/7/2018) melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
Baca Juga: Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup
Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres
-
Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo
-
Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?