Suara.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga mengklaim mempunyai alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang dijamin bikin tercengang.
Melalui anggota tim hukumnya, Nicholay Aprilindo, mereka menegaskan memiliki alat bukti valid. Selain itu, pihaknya juga memiliki alat bukti yang tidak sedikit.
Nicholay Aprilindo mengatakan timnya hampir rampung menyiapkan segala kebutuhan yang hendak dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni nanti.
Dirinya menegaskan kalau alat bukti yang dipegang olehnya bukanlah alat bukti abal-abal.
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay juga sempat menyinggung soal sindiran dari sejumlah pihak yang menyebutkan kalau tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga minim alat bukti.
Seperti diketahui, pihaknya sempat menyerahkan 51 alat bukti saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak," ujarnya.
"Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," sambungnya.
Baca Juga: Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?
Nicholay enggan membeberkan alat bukti yang hendak dibawa pihaknya saat sidang perdana nanti. Meski begitu, dirinya meyakini bukti-bukti yang akan dipaparkan nantinya bisa membuat semua pihak kaget.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Ponpes Sunan Kalijaga: Jangan Pakai Aksi Massa untuk Tekan Hakim MK!
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Mabes Polri Selidiki Keterlibatan Eks Anggota Tim Mawar di Aksi 22 Mei
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya