Suara.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga mengklaim mempunyai alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang dijamin bikin tercengang.
Melalui anggota tim hukumnya, Nicholay Aprilindo, mereka menegaskan memiliki alat bukti valid. Selain itu, pihaknya juga memiliki alat bukti yang tidak sedikit.
Nicholay Aprilindo mengatakan timnya hampir rampung menyiapkan segala kebutuhan yang hendak dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni nanti.
Dirinya menegaskan kalau alat bukti yang dipegang olehnya bukanlah alat bukti abal-abal.
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay juga sempat menyinggung soal sindiran dari sejumlah pihak yang menyebutkan kalau tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga minim alat bukti.
Seperti diketahui, pihaknya sempat menyerahkan 51 alat bukti saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak," ujarnya.
"Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," sambungnya.
Baca Juga: Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?
Nicholay enggan membeberkan alat bukti yang hendak dibawa pihaknya saat sidang perdana nanti. Meski begitu, dirinya meyakini bukti-bukti yang akan dipaparkan nantinya bisa membuat semua pihak kaget.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Ponpes Sunan Kalijaga: Jangan Pakai Aksi Massa untuk Tekan Hakim MK!
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Mabes Polri Selidiki Keterlibatan Eks Anggota Tim Mawar di Aksi 22 Mei
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini