Suara.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga mengklaim mempunyai alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang dijamin bikin tercengang.
Melalui anggota tim hukumnya, Nicholay Aprilindo, mereka menegaskan memiliki alat bukti valid. Selain itu, pihaknya juga memiliki alat bukti yang tidak sedikit.
Nicholay Aprilindo mengatakan timnya hampir rampung menyiapkan segala kebutuhan yang hendak dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni nanti.
Dirinya menegaskan kalau alat bukti yang dipegang olehnya bukanlah alat bukti abal-abal.
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay juga sempat menyinggung soal sindiran dari sejumlah pihak yang menyebutkan kalau tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga minim alat bukti.
Seperti diketahui, pihaknya sempat menyerahkan 51 alat bukti saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak," ujarnya.
"Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," sambungnya.
Baca Juga: Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?
Nicholay enggan membeberkan alat bukti yang hendak dibawa pihaknya saat sidang perdana nanti. Meski begitu, dirinya meyakini bukti-bukti yang akan dipaparkan nantinya bisa membuat semua pihak kaget.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Ponpes Sunan Kalijaga: Jangan Pakai Aksi Massa untuk Tekan Hakim MK!
-
TKN Berharap Ada Putusan Sela Agar MK Gugurkan Gugatan Kubu Prabowo
-
Mabes Polri Selidiki Keterlibatan Eks Anggota Tim Mawar di Aksi 22 Mei
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun