Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menilai Maruf Amin tak melanggar syarat peserta Pilpres 2019. Maruf Amin dipermasalahkan kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno karena menjabat sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah.
KPU Beralasan bank syariah tersebut merupakan unit usaha milik bank BUMN. Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan yurisprudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anak perusahaan milik BUMN memiliki kedudukan status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.
Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan dari caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalonannya di DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah merupakan pegawai di anak perusahaan milik BUMN.
Pada saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.
"Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN. Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim.
Merujuk pada kasus tersebut, menurut Hasyim, maka KPU berpendapat bahwa posisi Maruf Amin dan Mirah adalah sama, yakni bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Posisi Kyai Maruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya.
Maruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life. (Antara)
Baca Juga: Pileg dan Pilpres Gaduh, Maruf Amin Minta Publik dan Elit Kembali Damai
Berita Terkait
-
Luhut Ibaratkan Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Seperti Air Mengalir
-
BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang
-
Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?
-
Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
-
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103