Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera merampungkan berkas perkara milik pengusaha Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim yang menjadi tersangka kasus kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Alasan pelengkapan berkas kasus ini sedang dikebut, karena KPK ingin kasus yang membelit pasangan suami istri itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami harapkan masuk secepatnya prosesnya di Pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Saut mengaku tak mau memikirkan mengenai keberadaan Sjamsul dan istri Itjih yang hingga kini belum diperiksa karena kerap mangkir dalam pemanggilan KPK. Diketahui, bahwa Sjamsul sudah menetap di Singapura.
Meski Sjamsul dan istrinya belum pernah diperiksa dalam kasus BLBI. KPK, kata Saut akan menggunakan sistem peradilan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Ya, kan sudah ada standartnya. In absentia," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut mengaku penyidik juga terus berkordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), penegak hukum korupsi di Singapura untuk bisa memulangkan Sjamsul dan istrinya ke Indonesia.
"CPIB sudah jelas, Kerja sama nanti bagaimana mereka bisa bantu kami. Mereka welcome kok. Pak Laode sudah dua kali ke sana bertemu," tutup Saut.
Dalam kasus ini, KPK juga sedang berfokus mendeteksi semua aset milik Sjamsul, yang didapat dari korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4.58 triliun. Menurutnya, perampasan aset itu dilakukan untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri.
Baca Juga: Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
"Mau enggak mau (usut aset Sjamsul)," tutup Saut.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istri Itjih diperkaya sampai Rp 4.58 triliun.
Keduanya kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
-
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
-
Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
-
Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita