Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan status tersangka pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S. Nursalim)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Saut mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2018 penyidik melakukan pengembangan setelah menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya pernah diperiksa KPK terkait kasus BLBI. Namun, pasutri dianggap tak kooperatif karena mangkir saat diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata Saut, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke alamat tinggal Sjamsul, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
"Untuk Sjamsul dan Itjih, KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura," ujar Saut.
Saut pun menjelaskan perkara ini berawal ketika BPPN bersama Sjamsul melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
Dalam penandatanganan MSAA, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.
Selanjutnya, Sjamsul pun membayarkan kewajibannya sebesar Rp 18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,58 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa, aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.
Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.
Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.
Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
-
Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara