Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan status tersangka pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S. Nursalim)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Saut mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2018 penyidik melakukan pengembangan setelah menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya pernah diperiksa KPK terkait kasus BLBI. Namun, pasutri dianggap tak kooperatif karena mangkir saat diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata Saut, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke alamat tinggal Sjamsul, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
"Untuk Sjamsul dan Itjih, KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura," ujar Saut.
Saut pun menjelaskan perkara ini berawal ketika BPPN bersama Sjamsul melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
Dalam penandatanganan MSAA, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.
Selanjutnya, Sjamsul pun membayarkan kewajibannya sebesar Rp 18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,58 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa, aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.
Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.
Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.
Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
-
Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara