Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan status tersangka pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S. Nursalim)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Saut mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2018 penyidik melakukan pengembangan setelah menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya pernah diperiksa KPK terkait kasus BLBI. Namun, pasutri dianggap tak kooperatif karena mangkir saat diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata Saut, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke alamat tinggal Sjamsul, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
"Untuk Sjamsul dan Itjih, KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain di Indonesia dan Singapura," ujar Saut.
Saut pun menjelaskan perkara ini berawal ketika BPPN bersama Sjamsul melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
Dalam penandatanganan MSAA, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.
Selanjutnya, Sjamsul pun membayarkan kewajibannya sebesar Rp 18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,58 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa, aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.
Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.
Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.
Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
-
Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri
-
Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri
-
Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung