Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong dalam sidang lanjutan kasus itu di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa pun menuntut Habib Bahar bin Smith untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan dai kondang itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya dua remaja.
"Menyatakan terdakwa Hb. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang yang menyebabkan luka-luka berat," tukasnya.
Dalam draf tuntutannya, Jaksa meyakini Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai dengan tiga pasal primer yang didakwakan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 333 atau (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 ayat ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Bahar bin Smith dalam tuntutannya. Hal yang meringankan Bahar yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesali perbuatannya, dan sudah ada itikad baik untuk berdamai dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar.
"Hal-hal yang memberatkan, (1) terdakwa pernah dihukum, (2) perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan (3) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tuturnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB