Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong dalam sidang lanjutan kasus itu di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa pun menuntut Habib Bahar bin Smith untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan dai kondang itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya dua remaja.
"Menyatakan terdakwa Hb. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang yang menyebabkan luka-luka berat," tukasnya.
Dalam draf tuntutannya, Jaksa meyakini Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai dengan tiga pasal primer yang didakwakan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 333 atau (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 ayat ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Bahar bin Smith dalam tuntutannya. Hal yang meringankan Bahar yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesali perbuatannya, dan sudah ada itikad baik untuk berdamai dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar.
"Hal-hal yang memberatkan, (1) terdakwa pernah dihukum, (2) perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan (3) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tuturnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?