Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong dalam sidang lanjutan kasus itu di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa pun menuntut Habib Bahar bin Smith untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan dai kondang itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya dua remaja.
"Menyatakan terdakwa Hb. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang yang menyebabkan luka-luka berat," tukasnya.
Dalam draf tuntutannya, Jaksa meyakini Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai dengan tiga pasal primer yang didakwakan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 333 atau (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 ayat ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Bahar bin Smith dalam tuntutannya. Hal yang meringankan Bahar yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesali perbuatannya, dan sudah ada itikad baik untuk berdamai dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar.
"Hal-hal yang memberatkan, (1) terdakwa pernah dihukum, (2) perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan (3) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tuturnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris