Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait penyalalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah MJ alias Gordon dan AT alias Jack. satu WNI bernama Dwi Neri juga berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan modus yang mereka gunakan dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan menggunakan mesin es. Kemudian, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indoensia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Argo menyebut, sabu yang diselundupkan itu seberat 31.794 kilogram. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2019, dimana barang tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. Hanya saja, Bea dan Cukai mencurigai barang tersebut.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," sambungnya.
Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menelisik isi paket tersebut.
Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia untuk dikirim ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Alhasil, Dwi Nery yang tengah mengurus pengiriman paket tersebut diringkus oleh polisi.
"Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang," papar Argo.
Seusai barang tersebut tiba di ruko itu, Gordon dan Jack turut diringkus. Namun keduanya ditangkap di Bandara Soekarta Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
Baca Juga: Kedok 2 Wanita Berhijab Bawa Sabu Terbongkar di Bandara Hang Nadim Batam
"Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT disebuah hotel di Tanggerang," kata Argo.
Kepada polisi, Jack dan Gordon mengakui mendapat suruhan untuk mengantarkan sabu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak
-
Disindir soal Prinsip hingga Sabu oleh Akun Gerindra, Andi Arief Meradang
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
-
BNN: Ratusan Kilogram Sabu di Bekasi Didatangkan dari Riau
-
Gerebek Gudang Narkotika di Bekasi, BNN Temukan 200 Kilogram Sabu
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon
-
Danantara Mulai Bidik Saham BEI
-
Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar
-
TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global
-
Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS
-
Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat
-
Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal