Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait penyalalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah MJ alias Gordon dan AT alias Jack. satu WNI bernama Dwi Neri juga berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan modus yang mereka gunakan dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan menggunakan mesin es. Kemudian, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indoensia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Argo menyebut, sabu yang diselundupkan itu seberat 31.794 kilogram. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2019, dimana barang tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. Hanya saja, Bea dan Cukai mencurigai barang tersebut.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," sambungnya.
Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menelisik isi paket tersebut.
Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia untuk dikirim ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Alhasil, Dwi Nery yang tengah mengurus pengiriman paket tersebut diringkus oleh polisi.
"Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang," papar Argo.
Seusai barang tersebut tiba di ruko itu, Gordon dan Jack turut diringkus. Namun keduanya ditangkap di Bandara Soekarta Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
Baca Juga: Kedok 2 Wanita Berhijab Bawa Sabu Terbongkar di Bandara Hang Nadim Batam
"Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT disebuah hotel di Tanggerang," kata Argo.
Kepada polisi, Jack dan Gordon mengakui mendapat suruhan untuk mengantarkan sabu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak
-
Disindir soal Prinsip hingga Sabu oleh Akun Gerindra, Andi Arief Meradang
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
-
BNN: Ratusan Kilogram Sabu di Bekasi Didatangkan dari Riau
-
Gerebek Gudang Narkotika di Bekasi, BNN Temukan 200 Kilogram Sabu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC