Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait penyalalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah MJ alias Gordon dan AT alias Jack. satu WNI bernama Dwi Neri juga berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan modus yang mereka gunakan dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan menggunakan mesin es. Kemudian, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indoensia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Argo menyebut, sabu yang diselundupkan itu seberat 31.794 kilogram. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2019, dimana barang tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. Hanya saja, Bea dan Cukai mencurigai barang tersebut.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," sambungnya.
Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menelisik isi paket tersebut.
Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia untuk dikirim ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Alhasil, Dwi Nery yang tengah mengurus pengiriman paket tersebut diringkus oleh polisi.
"Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang," papar Argo.
Seusai barang tersebut tiba di ruko itu, Gordon dan Jack turut diringkus. Namun keduanya ditangkap di Bandara Soekarta Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
Baca Juga: Kedok 2 Wanita Berhijab Bawa Sabu Terbongkar di Bandara Hang Nadim Batam
"Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT disebuah hotel di Tanggerang," kata Argo.
Kepada polisi, Jack dan Gordon mengakui mendapat suruhan untuk mengantarkan sabu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak
-
Disindir soal Prinsip hingga Sabu oleh Akun Gerindra, Andi Arief Meradang
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
-
BNN: Ratusan Kilogram Sabu di Bekasi Didatangkan dari Riau
-
Gerebek Gudang Narkotika di Bekasi, BNN Temukan 200 Kilogram Sabu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional