Suara.com - Sidang permohonan perselisuhan pemilihan umum presiden alias sengketa Pilpres 2019, perdana digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang ini, Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto, membacakan berkas gugatan mereka.
Berkas gugatan tersebut, berisi arrgumentasi kuantitatif maupun kualitatif untuk menunjang klaim mereka: terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin saat Pilpres 2019.
Sejumlah barang bukti juga diungkapkan tim hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Untuk diketahui, bukti-bukti untuk mendukung argumentasi kualitatif mereka kebanyak bersumber pada pemberitaan media-media daring, tak terkecuali Suara.com.
Khusus Suara.com, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mengambil setidaknya 2 artikel berita.
Artikel pertama berjudul Hadiri Silatnas Kepala Desa se-Indonesia, hadirin: Lanjutkan Pak Jokowi
Berdasarkan berkas gugatan Prabowo - Sandiaga, artikel tersebut disebut sebagai bukti Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN.
Pada halaman 23 berkas gugatan, tim hukum Prabowo - Sandiaga menjelaskan:
"L. Jokowi mendapat dukungan saat hadiri silaturahmi nasional kepala desa (Suara.com, 10 April 2019). Presiden Jokowi mendapatkan dukungan berupa teriakan ‘Ayo lanjutkan Pak Jokowi’ dan ‘Pemalang, Jokowi Menang, Jawa Tengah Siap’ saat menghadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa 2019 di Stadion Tenis Indoor Jakarta yang turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Bukti P-24).”
Baca Juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Sementara satu artikel Suara.com lainnya yang dijadikan alat bukti kubu Prabowo – Sandiaga adalah berjudul: Didukung Bos Media di Pilpres 2019, Jokowi Kuasai Opini Publik
Oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, artikel itu dijadikan salah satu alat bukti atas dugaan pembatasan kebebasan media dan pers.
"Dalam kehidupan berdemokrasi, kebebasan pers adalah salah satu prinsip dari demokrasi. yang terjadi saat ini media menjadi subordinat dari kekuasaan. Bahkan saat ini pemilik media tengah mengalami kondisi yang dilematis di antara peran sebagai pilar keempat demokrasi dan bisnis. Yang jelas, dalam Pilpres 2019, pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi Maruf Amin.”
Dalam persidangan perdana ini, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, yakni Denny Indrayana menuturkan, mereka menggunakan pemberitaan media-media daring yang diyakini independensi dan kredibelitasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sedang diskors sampai pukul 13.00 WIB. Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu diskors saat Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto membacakan paparan materi gugatan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi: Tudingan Tim Prabowo Hanya Asumsi Belaka
-
Tim Prabowo Tuding Jokowi Sengaja Naikkan Gaji PNS Saat Masa Kampanye
-
Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
-
Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu