Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kembali mengklaim unggul 71 juta suara dalam Pilpres 2019. Klaim perolehan suara tersebut bertambah dari jumlah sebelumnya sekitar 68 juta.
Pria yang akrab disapa BW mengungkapkan, ada fakta telah terjadi penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pilpres 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga Uno, BW menyebut ada penggerusan suara Prabowo - Sandiaga Uno sebesar lebih dari 2,5 juta dan penggelembungan suara Jokowi - Ma'ruf Amin sekitar di atas 20 juta.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Diketahui, saat menyerahkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK pada 10 Juni 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengklaim pasangan 02 unggul dari pasangan Jokowi - Maruf dengan memperoleh suara sebanyak 68.650.239 atau 52 persen. Sedangkan, Jokowi - Ma'ruf diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.
Eks Wakil Ketua KPK menerangkan, proses penggerusan dan penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Dengan adanya fakta tersebut, Tim Hukum Prabowo- Sandiaga menuntut pemeriksaan form C1 di MK harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.
"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Baca Juga: BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo Ungkap Hubungan Budi Gunawan dan Megawati di Sidang MK
-
Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
-
BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
-
Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka