Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kembali mengklaim unggul 71 juta suara dalam Pilpres 2019. Klaim perolehan suara tersebut bertambah dari jumlah sebelumnya sekitar 68 juta.
Pria yang akrab disapa BW mengungkapkan, ada fakta telah terjadi penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pilpres 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga Uno, BW menyebut ada penggerusan suara Prabowo - Sandiaga Uno sebesar lebih dari 2,5 juta dan penggelembungan suara Jokowi - Ma'ruf Amin sekitar di atas 20 juta.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Diketahui, saat menyerahkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK pada 10 Juni 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengklaim pasangan 02 unggul dari pasangan Jokowi - Maruf dengan memperoleh suara sebanyak 68.650.239 atau 52 persen. Sedangkan, Jokowi - Ma'ruf diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.
Eks Wakil Ketua KPK menerangkan, proses penggerusan dan penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Dengan adanya fakta tersebut, Tim Hukum Prabowo- Sandiaga menuntut pemeriksaan form C1 di MK harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.
"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Baca Juga: BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Tim Hukum Prabowo Ungkap Hubungan Budi Gunawan dan Megawati di Sidang MK
-
Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
-
BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
-
Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad