Suara.com - Sidang permohonan perselisuhan pemilihan umum presiden alias sengketa Pilpres 2019, perdana digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang ini, Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto, membacakan berkas gugatan mereka.
Berkas gugatan tersebut, berisi arrgumentasi kuantitatif maupun kualitatif untuk menunjang klaim mereka: terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin saat Pilpres 2019.
Sejumlah barang bukti juga diungkapkan tim hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Untuk diketahui, bukti-bukti untuk mendukung argumentasi kualitatif mereka kebanyak bersumber pada pemberitaan media-media daring, tak terkecuali Suara.com.
Khusus Suara.com, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mengambil setidaknya 2 artikel berita.
Artikel pertama berjudul Hadiri Silatnas Kepala Desa se-Indonesia, hadirin: Lanjutkan Pak Jokowi
Berdasarkan berkas gugatan Prabowo - Sandiaga, artikel tersebut disebut sebagai bukti Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN.
Pada halaman 23 berkas gugatan, tim hukum Prabowo - Sandiaga menjelaskan:
"L. Jokowi mendapat dukungan saat hadiri silaturahmi nasional kepala desa (Suara.com, 10 April 2019). Presiden Jokowi mendapatkan dukungan berupa teriakan ‘Ayo lanjutkan Pak Jokowi’ dan ‘Pemalang, Jokowi Menang, Jawa Tengah Siap’ saat menghadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa 2019 di Stadion Tenis Indoor Jakarta yang turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Bukti P-24).”
Baca Juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Sementara satu artikel Suara.com lainnya yang dijadikan alat bukti kubu Prabowo – Sandiaga adalah berjudul: Didukung Bos Media di Pilpres 2019, Jokowi Kuasai Opini Publik
Oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, artikel itu dijadikan salah satu alat bukti atas dugaan pembatasan kebebasan media dan pers.
"Dalam kehidupan berdemokrasi, kebebasan pers adalah salah satu prinsip dari demokrasi. yang terjadi saat ini media menjadi subordinat dari kekuasaan. Bahkan saat ini pemilik media tengah mengalami kondisi yang dilematis di antara peran sebagai pilar keempat demokrasi dan bisnis. Yang jelas, dalam Pilpres 2019, pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi Maruf Amin.”
Dalam persidangan perdana ini, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, yakni Denny Indrayana menuturkan, mereka menggunakan pemberitaan media-media daring yang diyakini independensi dan kredibelitasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sedang diskors sampai pukul 13.00 WIB. Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu diskors saat Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto membacakan paparan materi gugatan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi: Tudingan Tim Prabowo Hanya Asumsi Belaka
-
Tim Prabowo Tuding Jokowi Sengaja Naikkan Gaji PNS Saat Masa Kampanye
-
Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
-
Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?