Suara.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan atas berkas permohonan perbaikan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dibacakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU sebagai termohon mengaku hanya menerima berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo pada 24 Mei yang telah teregistrasi.
Ketua Tim Hukum, KPU, Ali Nurdin menyampaikan keberatan lantaran berkas permohonan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo merupakan berkas perbaikan yang diserahkan MK pada 10-11 Juni 2019.
"Sejak awal permohonan berpijak pada (berkas permohonan) 24 Mei 2019 tetapi dalam pendengaran kami, yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru," kata Ali dalam sidang, Jumat (14/6/2019).
Ali menerangkan berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelesaian PHPU tak mengatur masa perbaikan untuk berkas permohonan PHPU Pilpres. Dalam PMK tersebut hanya mengatur perbaikan PHPU untuk Pileg.
"Pasal 3 dijelaskan tahapan mengatur permohonan pemeriksaan dan perbaikan pada Pileg, tapi itu dikecualikan untuk Pilpres," ujarnya.
Untuk diketahui dalam berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK terdapat 15 poin petitum. Jumlah tersebut bertambah dari berkas awal yang hanya mencantumkan 7 poin petitum.
Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo ke Hakim MK berdasar berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Baca Juga: Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2019, FPI: Kita Mau Dukung MK
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Berita Terkait
-
Kawal Sidang Prabowo di MK, Emak-emak Baca Alquran di Jalur TransJakarta
-
Ada Aksi saat Sidang Pilpres, Moeldoko: Bos dan Anak Buahnya Konsisten dong
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
-
Ini 15 Petitum Prabowo di Sidang MK: Diskualifikasi Jokowi, Prabowo Menang
-
Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta