Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkapkan alasan tim hukumnya menambah jumlah petitum atau tuntutan gugatan dalam sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019.
Diketahui, jumlah tuntutan Prabowo-Sandi bertambah menjadi 15 tuntutan dari sebelumnya hanya 7 tuntutan pada saat penyerahan berkas tanggal 24 Mei 2019.
Sandiaga berujar, penambahan dan perbaikan tuntutan itu dilakukan oleh tim kuasa hukumnya pada saat libur lebaran.
"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ujar Sandiaga di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Sandiaga berharap dengan perbaikan yang menambah jumlah tuntutan tersebut Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan tuntutan dari tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.
"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," ucap Sandiaga.
Untuk diketahui dalam berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK terdapat 15 poin petitum. Jumlah tersebut bertambah dari berkas awal yang hanya mencantumkan 7 poin petitum.
Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo ke Hakim MK berdasar berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
Baca Juga: Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;
Berita Terkait
-
Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita
-
Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh
-
Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang
-
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral
-
Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor