Suara.com - Tim siber Polri menangkap pria berinisial NW, kreator hoaks terkait server KPU sudah diatur untuk memenangkan Capres petahana Jokowi.NW diringkus di daerah Boyolali, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 21.45 WIB.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan NW setelah polisi melakukan pengembangan.
Dedi menyebut NW melalui sebuah video memaparkan server KPU telah diatur untuk memenangkan Jokowi - Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen. Dedi mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut cukup lama karena melalui berbagai tahapan.
"Penyelidikan yang cukup lama, 2 atau 3 bulan kita melakukan pendalaman, termasuk meminta keternagan saksi, mencari bukti pendukung dan lainnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, tersangka WN juga mengatakan hal lain. Diantaranya KPU hanya melakukan duplikasi data, server KPU memiliki tujuh lapis yang salah satunya bocor, memenangkan Jokowi dengan angka 57 persen dan Prabowo sudah menang dengan 68 persen suara.
"Saudara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor, banyak duplikasi data. Adanya server kpu yang 7 lapis, salah satunya bocor, 01 sudah membuat angka 57 persen dan salah satu calon sudah menang dengan 68 persen," kata Rickynaldo.
WN kata Rickynaldo, sudah mengakui membuat hoaks tersebut berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial. Rickynaldo menyebut WN tidak melakukan penelitian secara mendalam sebelum menyampaikan hoaks tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan," jelas Rickynaldo.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: BSSN Ungkap Ada 28,8 Juta Serangan ke Server KPU Selama Pilpres 2019
Polisi menyita Handphone Blackberry 9850, satu HP nokia dan satu HP asus serta sim card telkomsel dan XL. Selain itu disita juga dua buah kartu ATM bank mandiri saat ditangkap.
Kepolisian menjetat WN dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana, dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. kemudian ditambah pasal 310 KUHP dan atau 311 dan pasal 2017 kuhp.
Ancaman penjara paling tinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 10 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata berprofesi sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks
-
Dituding Sebar Hoaks Server KPU, Kedubes Inggris: Kami Sudah Ganti Sandi
-
Akun Twitter Kedubes Inggris Dituding Turut Sebar Hoaks soal Server KPU
-
Soal Hoaks Server KPU, Polisi: Jangan Dikaitkan ke Pendukung Prabowo Dulu
-
Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS