Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri tengah memburu dua pelaku lain penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Dua pelaku yang masih buron salah satunya berperan menyebarkan video pertama kali.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi seseorang dalam video yang secara verbal menyebutkan hoaks sever KPU telah diatur untuk memenangkan salah satu Paslon di Pilpres 2019.
"Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar," ujar Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Untuk pelaku lain yang berperan sebagai buzzer masih dalam pengejaran. Dedi mengungkapkan, pelaku tersebut diketahui sebagai penyebar pertama video hoaks sever KPU melalui media sosial Instagram yang kekinian akun tersebut telah dishutdown.
"Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga, yang (penyebar melalui) IG tadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka EW dan RD disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. EW dan RD diancam dengan hukum 4 tahun penjara.
Baca Juga: 3 WNI Tewas Dalam Kecelakaan Bus Dekat Bandara Kuala Lumpur Malaysia
Berita Terkait
-
Besok Kampanye di Solo, Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Knalpot Bising
-
Kampanye di Kupang, Jokowi Langsung ke Gereja Begitu Mendarat
-
Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer
-
Gaya Nusantara: Jokowi dan Prabowo Tak Punya Program Lindungi Kaum Marjinal
-
Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Ternate Sepi, Tapi Berharap Menang
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026