Suara.com - Sejumlah warganet mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).
"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.
Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya. Pasalnya sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya. Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.
"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu. Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.
"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.
Liefy menyebut anaknya yang datang habis salat Subuh antrean antrean sudah mengular. Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Layanan Pengaduan
Baca Juga: Ada Isu Pendaftar Pertama PPDB Diprioritaskan, Wali Murid Antre Sejak Pagi
Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui https://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id.
Kemudian, posko Pengaduan Itjen melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020. Selanjutnya, Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id dan Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. (Antara)
Berita Terkait
-
Warganet Serbu Akun Instagram Kemendikbud, Protes Sistem PPDB
-
Ada Isu Pendaftar Pertama PPDB Diprioritaskan, Wali Murid Antre Sejak Pagi
-
Antrean SMA Negeri 1 Depok Membludak, Pantia: Orangtua Tak Tahu Cara Daftar
-
PPDB SMA di Depok, Calon Wali Murid SMA Ini Antre Sejak Jam 02.00 Pagi
-
Berbekal Juara Ecogreen, Abirama Masuk SMPN 1 Surabaya Lewat Jalur Prestasi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah