Suara.com - Sejumlah warganet mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).
"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.
Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya. Pasalnya sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya. Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.
"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu. Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.
"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.
Liefy menyebut anaknya yang datang habis salat Subuh antrean antrean sudah mengular. Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Layanan Pengaduan
Baca Juga: Ada Isu Pendaftar Pertama PPDB Diprioritaskan, Wali Murid Antre Sejak Pagi
Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui https://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id.
Kemudian, posko Pengaduan Itjen melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020. Selanjutnya, Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id dan Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. (Antara)
Berita Terkait
-
Warganet Serbu Akun Instagram Kemendikbud, Protes Sistem PPDB
-
Ada Isu Pendaftar Pertama PPDB Diprioritaskan, Wali Murid Antre Sejak Pagi
-
Antrean SMA Negeri 1 Depok Membludak, Pantia: Orangtua Tak Tahu Cara Daftar
-
PPDB SMA di Depok, Calon Wali Murid SMA Ini Antre Sejak Jam 02.00 Pagi
-
Berbekal Juara Ecogreen, Abirama Masuk SMPN 1 Surabaya Lewat Jalur Prestasi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?