Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga menarik sejumlah alat bukti yang dinyatakan belum layak berdasar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada sekitar 30 boks kontainer alat bukti yang ditarik kubu Prabowo hingga sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, alat bukti yang ditarik berupa formulir hasil penghitungan suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau form C1.
"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja, jadi enggak jadi alat bukti," kata Bambang dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pria yang akrab disapa BW itu menuturkan, pihaknya akan mencoba merapikan sejumlah alat bukti tersebut. Hanya, jika hingga batas waktu perbaikan sebagaiman yang diberikan oleh Majelis Hakim MK pada pukul 12.00 WIB belum selesai maka alat bukti tersebut tidak akan diajukan dalam persidangan.
"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan belum bisa mengesahkan sejumlah alat bukti yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Alat bukti tersebut belum bisa disahkan lantaran tidak bisa diverifikasi.
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan alat bukti yang diserahkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak bisa diverifikasi karena berkas tersebut tidak disusun sebagaimana hukum acara dan kelaziman yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan berkas seperti ini kami tidak bisa melakukan verifikasi dan tidak disahkan pagi ini. Itu sudah kami periksa semua, kami juga sudah melakukan sidak sampai berkas yang masih di luar itu yang belum masuk ke ruangan ini dan itu masih diluar," kata Saldi.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?