Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga menarik sejumlah alat bukti yang dinyatakan belum layak berdasar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada sekitar 30 boks kontainer alat bukti yang ditarik kubu Prabowo hingga sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, alat bukti yang ditarik berupa formulir hasil penghitungan suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau form C1.
"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja, jadi enggak jadi alat bukti," kata Bambang dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pria yang akrab disapa BW itu menuturkan, pihaknya akan mencoba merapikan sejumlah alat bukti tersebut. Hanya, jika hingga batas waktu perbaikan sebagaiman yang diberikan oleh Majelis Hakim MK pada pukul 12.00 WIB belum selesai maka alat bukti tersebut tidak akan diajukan dalam persidangan.
"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan belum bisa mengesahkan sejumlah alat bukti yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Alat bukti tersebut belum bisa disahkan lantaran tidak bisa diverifikasi.
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan alat bukti yang diserahkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak bisa diverifikasi karena berkas tersebut tidak disusun sebagaimana hukum acara dan kelaziman yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan berkas seperti ini kami tidak bisa melakukan verifikasi dan tidak disahkan pagi ini. Itu sudah kami periksa semua, kami juga sudah melakukan sidak sampai berkas yang masih di luar itu yang belum masuk ke ruangan ini dan itu masih diluar," kata Saldi.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21