Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan sebanyak lima pelaku di sebuah pondok.
Kasus ini terbongkar setelah video tindakan asusila itu beredar di masyarakat Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno di yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo seperti dilansir Antara, Rabu (19/6/2019).
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 21 April 2019 lalu. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia 18 tahun dan empat anak di bawah umur.
Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.
Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban kemudian dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu.
Saat kejadian, masing-masing tersangka melakukan tindakan berbeda-beda. Ada yang melakukan persetubuhan atau memerkosa, melakukan pencabulan, membekap mulut, menangkap kaki dan tangan korban, serta ada yang membuat video dengan merekam kejadian.
Anak kecil itu tak sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Usai kejadian, korban pulang dengan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Korban menutup rapat nasib dan kesedihan yang dialaminya. Kejadian ini baru terbongkar ketika video pemerkosaan itu menyebar sehingga polisi langsung menyelidikinya pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Baca Juga: Ada Luka Robek di Alat Vital Siswi SMP yang Digilir 3 Guru di Lab Sekolah
"Saat itu ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku," kata Rommel.
Dari lima pelaku, empat orang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut baram.
"Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video," tegas Rommel.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total