Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu jadi bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.
Ia menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Said Didu dalam kesaksiannya, menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.
Dalam keterangannya, Said menjelaskan soal jabatan Maruf Amin pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang terbentur aturan peserta Pemilu 2019.
Menurutnya, peserta pemilu dianggap tidak sah apabila masih menjabat satu kedudukan, baik di perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.
"2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik," kata jelas Said.
Said mencontohkan, beberapa nama yang menanggalkan jabatannya di perusahaan BUMN serta anak perusahaan demi bergabung ke dalam satu tim sukses. Dirinya menyebut nama Andi Arief dan Raden Pardede yang berhenti menjadi komisaris suatu perusahaan plat merah.
Namun, keterangan yang disampaikan oleh Said Didu tidak menarik pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, maupun pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin untuk mengajukan pertanyaan.
Seusai Said menjelaskan keterangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pihak termohon yakni KPU untuk memberikan pertanyaan kepada Said. Namun kubu KPU tidak menyampaikan keterangannya.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman
"Cukup yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU.
Begitu juga Ketua Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan melemparkan pertanyaan.
Alasan Yusril adalah, apabila dirinya melemparkan pertanyaan kepada Said, ia sudah menduga jawaban yang akan disampaikan hanya sebatas pendapat pribadi.
"Kalau kami bertanya jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi. Karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau, terima kasih," kata Yusril.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU
-
Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman
-
Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra
-
KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo
-
Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel