Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi.
Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Menurut Anies, pergub yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies.
Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.
Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.
"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.
Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.
Baca Juga: Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang
Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.
Lalu apa jawaban Ahok?
Ahok membantah dasar hukum Anies Baswedan untuk mengeluarkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Ahok, Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Berita Terkait
-
Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla
-
Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang
-
Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen
-
Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?
-
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri