Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yang menolak diwawancarai mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan Pemprov DKI untuk Pulau Reklamasi.
Anies Baswedan lebih memilih memberikan keterangan pers secara tertulis dibandingkan wawancara secara langsung dengan jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitter @gunromli. Menurut Guntur Romli, sikap Anies Baswedan ini tidak seperti biasanya.
"Dua kali saya perhatikan @aniesbaswedan pakai rilis tertulis untuk menjelaskan soal IMB reklamasi, tidak seperti biasanya wawancara langsung atau doorstop (cegat pintu) dengan wartawan," kata Guntur Romli seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Guntur Romli curiga terhadap sikap Anies Baswedan yang tidak biasa ini. Ia menduga Anies takut menghadapi jurnalis secara langsung sehingga lebih memilih memberikan keterangan melalui keterangan pers.
"Kenapa, Nies? Takut ketahuan nggak menguasai masalah atau takut ketahuan bohong dari bahasa tubuh?" sindir Guntur Romli.
Tak hanya itu, Guntur Romli juga membandingkan sikap Anies Baswedan saat mengumumkan reklamasi dihentikan lebih memilih menggelah konferensi pers.
Sementara kini saat IMB Pulau Reklamasi telah diterbitkan, Anies Baswedan terkesan menutup-nutupi hingga ogah meladeni wawancara jurnalis secara langsung.
"Kenapa @aniesbaswedan hanya bikin rilis saat menjelaskan terbitnya IMB, bukan dengan cara yang kolosal dan dramatis saat dia main drama penyegelan pulau reklamasi?" pungkas Guntur Romli.
Baca Juga: Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna
Untuk diketahui, sebanyak 932 IMB 932 diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS