Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi.
Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Menurut Anies, pergub yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies.
Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.
Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.
"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.
Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.
Baca Juga: Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang
Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.
Lalu apa jawaban Ahok?
Ahok membantah dasar hukum Anies Baswedan untuk mengeluarkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Ahok, Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Berita Terkait
-
Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla
-
Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang
-
Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen
-
Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?
-
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak