Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto tidak ikut mendampingi tim hukum yang lain dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6/2019). Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak KPU RI ini berlangsung pukul 13.00 WIB.
Setelah sidang keempat dibuka, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta kepada tim hukum Prabowo - Sandiaga untuk memperkenalkan diri.
"Sebelumnya dipersilahkan kepada pemohon untuk memperkenalkan siapa yang hadir pada sidang siang hari ini," ujar Anwar di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Setelah diminta, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Luthfi Yazid kemudian memperkenalkan anggotanya satu-persatu.
Lutfi memperkenalkan Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, dan Dorel Almir sebagai kuasa hukum yang hadir. BW tidak terlihat dan tidak disebutkan namanya.
"Izinkan saya memperkenalkan kuasa hukum. Saya sendiri Luthfi Yazid. Disebelah kanan saya Iwan Satriawan. Kemudian rekan Iskandar Sonhadji, kemudian rekan Dorel Amir. Sekian yang mulia," kata Luthfi.
Selain BW, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga juga ada yang tidak hadir lagi, yakni Denny Indrayana.
Dalam persidangan ini Tim Hukum KPU memilih tidak menghadirkan saksi fakta. Namun KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan itu adalah ahli Ilmu Komputer dari Universitas Prasetia Mulya sekaligus komisioner Telkom, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain Wahyu, dalam pengumuman nama saksi di MK, terdapat satu saksi lain bernama Riawan Tjandra.
Baca Juga: Siapa Saksi KPU Marsudi Wahyu Kisworo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Namun Riawan dalam keterangan di pengumuman tersebut tidak dihadiri dan hanya memberi keterangan tertulis.
Berita Terkait
-
TKN: Tuduhan Kecurangan TSM dari Kubu Prabowo Cuma Isapan Jempol
-
Saksi KPU Prof Marsudi Sempat Sebut 'Robot Ikhlas' Hairul Anas Sesat
-
Siapa Saksi KPU Marsudi Wahyu Kisworo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
-
Saksi Ahli: Rekayasa Situng KPU Enggak Ada Gunanya
-
Viral Ajakan Mobilisasi Massa Akhir Juni, Polri: Tak Boleh, MK Area Steril
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka