Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum KPU RI Marsudi Wahyu Kisworo menyebut rekayasa terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Pilpres 2019 tidak ada gunanya.
Hal itu disebutkan Marsudi saat memberikan kesaksian pada sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (20/6/2019).
Wahyu menuturkan, rekayasa terhadap visualisasi proses penghtungan suara Pemilu yang ditampilkan di website KPU RI itu tidak berpengaruh terhadap hasil penghitungan resmi KPU yang sudah disampaikan pada 22 Mei 2019 lalu.
Pernyataan Marsudi tersebut bertujuan menjawab pertanyaan dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengenai rekayasa terhadap Situng bisa menjadi rujukan untuk hasil perhitungan resmi.
"Apakah kalau ada kesalahan situng, itu merupaka rekayasa agar rekap berjenjang bisa seperti situng?" ujar Ali di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
"Sangat sulit, karena pada situng ini inputnya C1 dari masing-masinh TPS. Sementsra rekap berjenjang itu dilakukan secara terbuka," jawab Marsudi.
Menurut Marsudi, jika ingin merekayasa hasil Pemilu seharusnya dilakukan di perhitungan berjenjang manual bukan dari Situng KPU.
Situng KPU RI kata dia, hanya menjadi sumber informasi kepada masyarakat mengenai proses perhitungan suara.
"Kalau mau merekayasa, bukan dari situng tapi dari rekap berjenjang ya, tapi itu akan sangat sulit. Karena situng engak ada gunanya mau dikrekayasa enggak ada gunanya juga," jelas Marsudi.
Baca Juga: Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK
Tag
Berita Terkait
-
Viral Ajakan Mobilisasi Massa Akhir Juni, Polri: Tak Boleh, MK Area Steril
-
Sebut Ada 27 Juta Ghost Voters di Pilpres 2019, Ini Sosok Jaswar Koto
-
Bikin Mesem-mesem, Hakim Sindir Kacamata Hitam Saksi Prabowo
-
Tak Hadirkan Saksi Fakta, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli di MK
-
Kuasa Hukum KPU: Mana Saksi Prabowo yang Perlu Kita Bantah di MK?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka