Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang menyiapkan masterplan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas di lahan kontribusi pengembang di Pulau Reklamasi yang sudah terlanjur terbangun. Pembangunan itu dilakukan Jakpro berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 120 tahun 2018.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengungkapkan pihaknya berhak mengelola 65 persen pulau reklamasi yang dibagi dua yaitu di lahan kontribusi dan di prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018, sementara pengelolaan lahan kontribusi dari pengembang Pulau Reklamasi oleh Jakpro berdasar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief kepada wartawan di kantornya, Kamis, (20/6/2019).
Sementara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, Jakpro berencana menggandeng BUMD DKI terkait untuk membangun mulai dari ruang terbuka hijau, penyediaan air minum, penyediaan aliran gas, sekolah, dan sebagainya. Jakpro dalam hal ini hanya berperan sebagai pengelola.
Untuk saat ini, pembangunan di Pulau Reklamasi yang sedang berjalan adalah pembangunan Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai, setelah itu baru membangun PSU untuk bangunan rumah, kantor, dan sebagainya yang sudah terbangun di pulau reklamasi.
"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," tegas Hanief.
Pembangunan itu akan terus berjalan meski beberapa hari belakangan polemik tentang penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D atau Pulau Maju di Pulau Reklamasi belum menemui titik terang.
IMB itu diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Sebut Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
-
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
-
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
-
Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen
-
Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026