Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang menyiapkan masterplan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas di lahan kontribusi pengembang di Pulau Reklamasi yang sudah terlanjur terbangun. Pembangunan itu dilakukan Jakpro berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 120 tahun 2018.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengungkapkan pihaknya berhak mengelola 65 persen pulau reklamasi yang dibagi dua yaitu di lahan kontribusi dan di prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018, sementara pengelolaan lahan kontribusi dari pengembang Pulau Reklamasi oleh Jakpro berdasar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief kepada wartawan di kantornya, Kamis, (20/6/2019).
Sementara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, Jakpro berencana menggandeng BUMD DKI terkait untuk membangun mulai dari ruang terbuka hijau, penyediaan air minum, penyediaan aliran gas, sekolah, dan sebagainya. Jakpro dalam hal ini hanya berperan sebagai pengelola.
Untuk saat ini, pembangunan di Pulau Reklamasi yang sedang berjalan adalah pembangunan Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai, setelah itu baru membangun PSU untuk bangunan rumah, kantor, dan sebagainya yang sudah terbangun di pulau reklamasi.
"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," tegas Hanief.
Pembangunan itu akan terus berjalan meski beberapa hari belakangan polemik tentang penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D atau Pulau Maju di Pulau Reklamasi belum menemui titik terang.
IMB itu diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Sebut Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
-
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
-
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
-
Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen
-
Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan