Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak langsung bergerak cepat membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pulau Reklamasi. Padahal, Anies sudah menerbitkan IMB tanpa Perda di Pulau Reklamasi.
Pandapotan mengatakan, sikap Anies berbeda ketika membuat peraturan atau kebijakan sebelumnya dibandingkan dengan membahas pulau reklamasi dengan DPRD Jakarta.
"Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat, tetapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti perda pulau malah ditahan-tahan," kata Pandapotan saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mempertanyakan alasan Anies menerbitkan 932 IMB karena terikat dengan Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB. Itu dipertanyakan kepada dia," ucap politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Bicara Peluang Risma Maju di Pilkada Jakarta 2022 Lawan Anies
-
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
-
HUT ke-492 Jakarta, Pemprov Tutup Jalan Thamrin - Sudirman Mulai Sabtu Sore
-
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
-
Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka