Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak langsung bergerak cepat membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pulau Reklamasi. Padahal, Anies sudah menerbitkan IMB tanpa Perda di Pulau Reklamasi.
Pandapotan mengatakan, sikap Anies berbeda ketika membuat peraturan atau kebijakan sebelumnya dibandingkan dengan membahas pulau reklamasi dengan DPRD Jakarta.
"Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat, tetapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti perda pulau malah ditahan-tahan," kata Pandapotan saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mempertanyakan alasan Anies menerbitkan 932 IMB karena terikat dengan Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB. Itu dipertanyakan kepada dia," ucap politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Bicara Peluang Risma Maju di Pilkada Jakarta 2022 Lawan Anies
-
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
-
HUT ke-492 Jakarta, Pemprov Tutup Jalan Thamrin - Sudirman Mulai Sabtu Sore
-
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
-
Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank