Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak langsung bergerak cepat membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pulau Reklamasi. Padahal, Anies sudah menerbitkan IMB tanpa Perda di Pulau Reklamasi.
Pandapotan mengatakan, sikap Anies berbeda ketika membuat peraturan atau kebijakan sebelumnya dibandingkan dengan membahas pulau reklamasi dengan DPRD Jakarta.
"Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat, tetapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti perda pulau malah ditahan-tahan," kata Pandapotan saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mempertanyakan alasan Anies menerbitkan 932 IMB karena terikat dengan Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB. Itu dipertanyakan kepada dia," ucap politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Bicara Peluang Risma Maju di Pilkada Jakarta 2022 Lawan Anies
-
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
-
HUT ke-492 Jakarta, Pemprov Tutup Jalan Thamrin - Sudirman Mulai Sabtu Sore
-
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
-
Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?