Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya masih berada di rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kekinian, Soenarko tengah berkemas dan menunggu penyidik datang.
"Pak Sunarko sih sudah berkemas, tunggu Penyidiknya," ungkap Tonin kepada Suara.com, Jumat (21/6/2019).
Meski demikian, Tonin belum dapat memastikan apakah Soenarko langsung dibebaskan dari rumah tahanan Gintur atau di Mabes Polri. Pasalnya, ia belum menerima kabar lanjutan dari pihak penyidik.
"Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes, tapi penyidiknya kan belum ada datang, jadi masih berdoalah," sambungnya.
Pantauan Suara.com di rumah tahanan Guntur, sejumlah awak media masih menunggu di depan gerbang. Mereka tengah bersiap-siap menunggu Soenakro keluar dari rumah tahanan Guntur sejak pagi.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkaot permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Pertimbangan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.
Baca Juga: Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
-
Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko
-
Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi
-
Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko
-
Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh