Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya masih berada di rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kekinian, Soenarko tengah berkemas dan menunggu penyidik datang.
"Pak Sunarko sih sudah berkemas, tunggu Penyidiknya," ungkap Tonin kepada Suara.com, Jumat (21/6/2019).
Meski demikian, Tonin belum dapat memastikan apakah Soenarko langsung dibebaskan dari rumah tahanan Gintur atau di Mabes Polri. Pasalnya, ia belum menerima kabar lanjutan dari pihak penyidik.
"Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes, tapi penyidiknya kan belum ada datang, jadi masih berdoalah," sambungnya.
Pantauan Suara.com di rumah tahanan Guntur, sejumlah awak media masih menunggu di depan gerbang. Mereka tengah bersiap-siap menunggu Soenakro keluar dari rumah tahanan Guntur sejak pagi.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkaot permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Pertimbangan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.
Baca Juga: Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
-
Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko
-
Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi
-
Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko
-
Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun