Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin diskros hingga pukul 14.00 WIB.
Sebelum Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman hendak menskor sidang tiba-tiba anggota tim hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah meminta agar saksi-saksi tidak diperkenankan untuk bertemu dengan tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin. Sebab, saksi fakta atas nama Anas Nasikin yang dihadirkan kubu Jokowi belum selesai menyampaikan keterangannya dalam persidangan.
"Majelis sebelum diskors kami minta ini saksi ini sedang dalam memberitakan saksi di muka persidangan hanya kita skors berlanjut untuk salat Jumat. Oleh karena itu, kami mohon melalui hakim agar saksi ini tidak menemui kuasa hukum 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu. Ini dijaga agar tidak bertemu dengan kuasa hukum atau 01 sehingga dia dikawal atau dijaga oleh petugas mahkamah," tutur Nasrullah.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun memenuhi permintaan tersebut.
"Siap, baik, permohonan dikabulkan, nanti tolong ini pihak keamanan, ada petugas nanti Pak Nasrullah," ucap hakim Anwar.
Untuk diketahui dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari ini, kubu Jokowi menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli. Terkini, baru satu saksi fakta yang telah selesai memberikan keterangannya yakni atas nama Candra Irawan.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi
-
Pernah Dilaporkan Cabuli Mahasiswi UI, Pengacara Prabowo: Alah...Itu Fitnah
-
Saksi Jokowi: Tak Ada yang Protes saat KPU Percepat Rekapitulasi Suara
-
Gagar-gara Cadel, Saksi Jokowi Diledek Hakim MK
-
Kubu Jokowi Siapkan Bantahan Khusus Soal Tuduhan ke Moeldoko
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka