Suara.com - Mantan Danjen Koppasus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6/2019).
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan jika Soenarko langsung menuju kediamannya.
"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry saat ditemui wartawan di Rutan POMDAM Jaya, Guntur.
Hanya saja, kepulangan Soenarko tak terpantau awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ferry menyebut jika Soenarko dijemput oleh istri, anak, serta menantunya.
"Iya istrinya dan anak dan menantunya," kata dia.
Penangguhan penahanan Soenarko akhirnya bisa dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain adanya jaminan, permohonan penangguhan Soenarko dikabulkan karena diangga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupkan senjata api ilegal.
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Soenarko, Moeldoko: Sudah Dipertimbangkan Masak-masak
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
2 Jenderal Kena Kasus: Nasib Soenarko Lebih Mujur daripada Kivlan Zen
-
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
-
Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur
-
Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
-
Disentil Kemendagri karena Inflasi Tertinggi, Bobby Nasution Gerak Cepat Siapkan 11 Jurus Jitu
-
Mahasiswa Desak Pembebasan Rekan yang Ditangkap: Perjuangan Ini Tentang Kebebasan Seluruh Rakyat
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
Tragedi Al Khoziny Picu Audit Nasional, Pesantren di Atas 100 Tahun Jadi Prioritas
-
Gerakan Pisahkan Prabowo-Jokowi Terendus, Projo Bongkar Sosok Penggerak di Balik Layar
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Audit Bangunan Pesantren
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?